Implementasi Pembelajaran Fiqih Praktek Shalat Fardhu Pada Peserta Didik Di Mi Miftahul Huda Gayam Krajan Botolinggo
Keywords:
Praktek Shalat Fardhu, Peserta didikAbstract
Proses belajar mengajar termasuk pembelajaran fiqih harus ditandai dengan aktifitas siswa. Sebagai konsekuensinya anak didik merupakan syarat mutlak berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Fungsi pembelajaran fiqih yang paling penting adalah bagaimana menuntun siswa untuk mau belajar dan dapat belajar. Dalam mengajar tentunya guru lebih banyak ditekankan pada strategi kreasi intelektual dan strategi kognitif dari pada informasi verbal. Dengan cara mengajar yang demikian, strategi belajar tersebut diharapkan dapat menghasilkan interaksi dan keterlibatan yang maksimal bagi siswa dalam belajar yang nantinya akan meningkatkan hasil belajarnya.
Setelah dilakukan prasurvey serta wawancara dengan guru yang mengajar pelajaran fiqih yaitu ibu Siti Ainiye, pada tanggal 20 Oktober 2024. Pembelajaran fiqih tentunya sudah cukup baik. Namun faktanya peserta didik masih ada yang belum sempurna dalam melafadzkan niat shalat dengan benar, masih ada peserta didik yang belum sempurma dalam melakukan Gerakan sujud, seperti kurang sempurna dalam meletakkan salah satu dari tujuh
anggota sujud, masih ada peserta didik yang belum sempurna dalam melakukan
gerakan duduk diantara dua sujud, seperti peserta didik tidak menegakkan telapak kaki kanannya.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat pengaruh antara pembelajaran fiqih dengan praktik pelaksanaan ibadah shalat peserta didik, pengaruh tersebut terjadi karena guru memberikan bimbingan praktik pelaksanaan ibadah shalat secara maksimal, namun upaya tersebut belum menunjukan hasil yang maksimal dimana praktik pelaksanaan ibadah shalat peserta didik masih kurang baik.
Berdasarkan permasalah di atas maka perlu dilakukan penelitian tentang. “Implementasi Pembelajaran Fiqih Praktek Shalat Fardhu Pada Peserta Didik Di Mi Miftahul Huda Gayam Krajan Botolinggo ”
References
Nova Yanti, “Pendidikan Agama Dan Moral Dalam Perspektif Global”, Jurnal Pendidikan, Vol. 8 No. 1/2016, 94.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab di Madrasah, hlm. 20
Nazar Bakri, Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Rajawali, 1993), hlm. 7
M Arifin, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm. 40
Saiful Bahri Djamaroh, Strategi Belajar Mengajar. (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hlm. 46
Chabib Toha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 54
Yuhanis, Implementasi Pembelajaran Fiqih Dalam Meningkatkan Pengamalan Ibadah
Praktis Siswa Kelas VII Di MTs 2 Bandar Lampung ,”Jurnal Analisa No. 01/2011.
Mertika Sari, Implementasi Pembelajaran Fiqih Di Pondok Pesantren Darul Falah Bandar
Lampung,”Jurnal Pendidikan Islam No. 6/2017.
Mulyadi,Implementasi kebijakan(Jakarta:Balai Pustaka,2015),45
Nurdin Usman,Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum(Jakarta:Grasindo, 2002), 170
Abdul Majid, Belajar Dan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (Bandung: Pt Remaja
Rosdakarya Offset, 2012), 109-110.




