Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam
https://journal.unibo.ac.id/index.php/adillah
<p align="justify"><strong>AL-ADILLAH</strong>: Journal of Islamic Law (p-ISSN 2776-4710, e-ISSN : 2774-504X), is a journal published twice a year (in January and August) by the Family Law Study Program, Faculty of Islamic Religion, Bondowoso University, Indonesia. The specifications of this journal are Islamic Law Studies which include Islamic family law, Islamic economic law, Islamic criminal law, Islamic constitutional law, zakat and waqf law, and contemporary Islamic legal thought studies. This journal serves as a medium to explore critical thinking in the field of Islamic Law. This journal is open to all academics, practitioners, scholars, and students with the specification of Islamic Law studies. ideas that include research articles, conceptual ideas, literature, and practical experience</p>UNIVERSITAS BONDOWOSOen-USAl-Adillah: Jurnal Hukum Islam2776-4710KONSEP TAKHALLI, TAHALLI, DAN TAJALLI DALAM PERNIKAHAN MENUJU KELUARGA SAMAWA BAHAGIA DUNIA DAN AKHIRAT
https://journal.unibo.ac.id/index.php/adillah/article/view/1038
<p>Pernikahan samawa adalah singkatan dari sakinah, mawaddah, wa rahmah, yang merupakan Impian setiap pasangan dalam menjalani rumah tangga (Dianti & Patriana, 2022). serta menjadi konsep ideal dalam pernikahan menurut ajaran Islam. Pernikahan samawa menggambarkan hubungan suami istri yang dilandasi oleh ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan penuh rahmat (rahmah). Dalam hubungan ini, pasangan saling mendukung, menghormati, dan memahami peran masing-masing, sehingga menciptakan suasana harmonis. Harmonis dalam rumah tangga adalah dambaan setiap pasangan karena memberikan kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan (Handayani et al., 2023).</p> <p>untuk mencapai Samawa (<em>Sakinah, Mawaddah, Warahmah</em>) dalam kehidupan rumah tangga, tentu suami istri tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan dengan Kerjasama antara suami dan istri dalam menyelesaikan permasalahan (Sofiawati & Suhada, 2024). Keharmonisan dalam rumah tangga membutuhkan kerjasama dengan menciptakan saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga, saling menghargai termasuk komunikasi yang baik, dan saling mendukung satu sama lain (Hadori & Minhaji, 2018). Setiap pasangan harus menyadari bahwa kehidupan berumah tangga adalah perjalanan bersama yang membutuhkan sinergi antara suami dan istri.</p> <p>Keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah merupakan sebuah istilah dan doa yang sering diucapkan serta diharapkan oleh umat Muslim yang telah menikah dan membangun keluarga, terutama di Indonesia (Ashani, 2021). Dibutuhkan doa <em>sakinah, mawaddah, warahmah</em>, yang artinya doa agar rumah tangga senantiasa diberkahi dengan ketenangan (<em>sakinah</em>), cinta kasih (<em>mawaddah</em>), dan rahmat dari Allah (<em>warahmah</em>). Doa ini menjadi landasan spiritual yang menguatkan setiap pasangan dalam menjalani kehidupan bersama, agar selalu diberikan petunjuk dan kekuatan dalam menghadapi berbagai ujian. Pasangan diharapkan dapat menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, saling mendukung, dan selalu diberikan rasa cinta serta kasih sayang yang tulus, sehingga rumah tangga menjadi tempat yang penuh kedamaian dan kebahagiaan.</p> <p>Ketiga elemen ini <em>sakinah, mawaddah, warahmah</em> menciptakan fondasi yang kuat untuk hubungan yang harmonis dan penuh berkah. Allah SWT menurunkan ketiga sifat ini sebagai bagian dari rahmat-Nya untuk mempermudah kehidupan berumah tangga, sebagaimana yang disebutkan dalam Surah Ar-Rum ayat 21. Rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenangan, cinta kasih, dan rahmat akan menjadi tempat yang penuh kebahagiaan dan keberkahan.</p> <p>Dalam ilmu tasawuf ada istilah takhalli, tahalli, dan tajalli yang merupakan tiga konsep penting dalam ajaran tasawuf yang menggambarkan tahapan spiritual dalam perjalanan menuju kesucian jiwa. Tentu dalam tiga konsep tersebut membutuhkan latihan serta pembinaan (Thomas & Widiyanto, 2015). Begitulah dalam sebuah pernikahan bukan hanya sebagai suatu ikatan fisik, menikah juga merupakan sebuah sarana ibadah kepada Allah yang bernilai amal kebaikan jika dilakukan dengan tuntunan Agama Islam dan juga sebagai perjalanan spiritual yang melibatkan pembersihan, penyucian, dan penyatuan diri kepada Allah (Nurliana, 2022). <strong>Maka dari itulah pentingnya konsep Takhalli, tahalli, dan tajalli dalam pernikahan untuk menuju keluarga samawa yang diridhahi oleh Allah SWT dan bahagia dunia dan akhirah.</strong></p>Ali BurhanSamsul ArifinAhmad Bahrosi
Copyright (c) 2025 Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam
2024-09-152024-09-154211010.61595/aladillah.v4i2.1038